Lagi Penghuni Lapas Tanjung Raja Joget Remik

Viral di bulan November 2024 lalu, dugaan pesta sabu dan miras di dalam lapas. Kini, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir kembali bikin heboh.-Photo: istimewa-Eris

OGAN ILIR - Viral di bulan November 2024 lalu, dugaan pesta sabu dan miras di dalam lapas. Kini, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir kembali bikin heboh. Pasalnya, beredar lagi rekaman 2 video yang memperlihatkan tahanan di dalam Lapas Tanjung Raja berjoget sambil bergeleng kepala diiringi musik remix. 

Video yang berdurasi 22 detik dan 50 detik tersebut sudah banyak tersebar di berbagai platform sosial media. Seperti Facebook, Tiktok dan sebagainya. Pada rekaman berdurasi 22 detik, memperlihatkan seorang tahanan yang sambil mengisap rokok dengan bergeleng kepala diiringi musik remix.

Ciri-ciri tersebut mengindikasikan seperti sedang dalam pengaruh narkotika. Sedangkan di video 50 detik, menunjukkan 3 orang tahanan tanpa mengenakan baju sambil berjoget diiringi musik remix. Hal ini juga menunjukkan keleluasaan tahanan membawa handphone di dalam ruang lapas. 

Plh Kalapas Tanjung Raja Ogan Ilir, Wahyu saat dikonfirmasi membenarkan adanya video tersebut. "Terkait masalah video betul di kelas II A Tanjung Raja. Tapi di situ tidak ada penjelasan terkait masalah sabu. Itu pelakunya sudah kita amankan dan sudah kita berikan disiplin," ujar Wahyu. 

BACA JUGA:Siswi SMA Ditodong Senpi, Ortu Lapor Polisi

BACA JUGA:Kepala BNPB Diminta Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan

Ia menyebut, ada tiga orang di video tersebut. Terkait kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, pihaknya menyebut nanti akan dikembangkan lagi. "Kalau ada lagi yang ikut serta di video itu, maka akan kita tindak lanjuti juga.

Sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2024 dengan kategori disiplin tingkat berat. Yakni diberikan straf sel selama 12 hari dan dimasukkan ke register F yaitu artinya hak-haknya ditunda atau dicabut," jelas Wahyu. 

Lanjut kalapas, terkait keterlibatan sipir yang memasukkan Hp ke dalam lapas, pihaknya masih menyelidiki siapa saja yang ikut serta. 

"Pasti akan kita periksa juga. Kita tidak dapat langsung menunjuk si A atau si B, kita akan kembangkan dulu dari hasil pemeriksaan dari WBP," jelasnya. 

BACA JUGA:Biaya Haji Murah ini Alasannya

BACA JUGA:Bangkai Lumba-lumba Ditemukan di Pagar Laut Bekasi

Petugas lapas telah melakukan pemeriksaan terhadap tahanan yang bersangkutan. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan pelaku tidak mengingat kapan video tersebut diambil. "Dia sudah lupa, yang jelas sudah dari beberapa bulan yang lalu. Kalau tidak salah sekitar 3 bulan atau 4 bulan lalu," ungkapnya. 

Kemudian, untuk evaluasi petugas lapas mewanti-wanti dan memperketat pemeriksaan. Selain WBP, petugas Lapas Tanjung Raja juga diperiksa terkait beredarnya handphone di dalam kamar tahanan. Serta sudah ditindak sesuai aturan. 

Tag
Share