Tangkap Tersangka Bandar Narkoba Diduga Saat Lakukan Transaksi

Bambang Harmonis (43) dan Herdian Saputra (20) bersama barang bukti diduga narkoba saat diamankan pihak kepolisian. -Foto: HOS-Hamdal

OKU EKSPRES - Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Talang Tinggi, Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan, pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/03/I/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES OKUS/POLDA SUMSEL tertanggal 17 Januari 2025.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Bambang Harmonis (43), warga Desa Pius, Kecamatan Kisam Ilir, dan Herdian Saputra (20), warga Desa Siring Agung, Kecamatan Kisam Ilir, Kabupaten OKU Selatan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 23 paket kecil plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram. 

BACA JUGA:Pagar Laut di Pesisir Utara Tangerang Dibongkar TNI AL

BACA JUGA:Lelaki DIduga Dianiaya Oknum Polri

Selain itu, ditemukan juga 1 buah timbangan kecil, 1 tikar, 1 kantong plastik putih, 1 tabung besi hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam merah tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka MH3-3KA006-SR208948 dan nomor mesin 3KA-183025.

Kapolres OKU Selatan, AKBP M. Khalid Zulkarnaen, S.IK., MH, melalui Kasat Narkoba AKP H. Alimin, SH, pada Sabtu, 18 Januari 2025, menyampaikan kronologi penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas seorang diduga bandar narkoba bernama Bambang Harmonis di Desa Pius. 

Informasi lebih lanjut diperoleh pada pukul 18.00 WIB bahwa Bambang diduga sedang melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

BACA JUGA:HM Alwi Hamu Tokoh Pers Nasional Meninggal Dunia di Usia 80 Tahun

BACA JUGA: 4 Tahun Buron Pelaku Rudapaksa Dibekuk

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Idik 1, Ipda Marlin, SH, dan Kanit Idik 2, Ipda Jakaria, SH, MH, untuk melakukan penyelidikan. 

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah Bambang. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan menangkap Bambang bersama Herdian.

Tag
Share