Pakaian Khas Kabupaten OKU Selatan, Kain Kawai Kanduk Resmi Dipatenkan
Pakaian khas Kabupaten OKU Selatan, Kain Kawai Kanduk resmi dipatenkan. -Foto; Istimewa-Hos
OKU SELATAN - Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan, kini resmi memiliki hak cipta atas kain khas daerahnya, "Kain Kawai Kanduk," yang telah dipatenkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Hak cipta ini diakui sebagai karya seni pakaian adat khas Kabupaten OKU Selatan.
Proses pendaftaran kain ini sebagai Hak Kekayaan Intelektual dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Bapedalitbang, dengan dukungan dari pembina pengrajin Kain Kawai Kanduk, Isyana Lonetasari Popo Ali.
Kain Kawai Kanduk tidak hanya berfungsi sebagai busana adat atau pelengkap, tetapi juga digunakan sebagai dekorasi rumah, seperti sarung bantalan kursi, taplak meja, hingga hiasan dinding.
BACA JUGA:HUT OKU Selatan ke-21, Momentum Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
BACA JUGA:Pembunuhan Sandy Permana Dilatari Sakit Hati
Menurut Ketua Dekranasda Kabupaten OKU Selatan, Isyana Lonetasari Popo, pembuatan Kain Kawai Kanduk dimulai dengan membentuk pola motif, yang kemudian disulam menggunakan benang emas, ditenun, dan dibordir hingga menghasilkan kain yang indah.
"Kain ini memiliki beragam motif dan corak, seperti dedaunan, burung walet, burung merak, dan burung merpati.
Ada pula motif yang melambangkan enam suku di Kabupaten OKU Selatan, sebagai identitas khas daerah ini," jelas Isyana.
Dahulu, Kain Kawai Kanduk hanya digunakan dalam perayaan pernikahan. Kini, kain tersebut terus dikembangkan agar semakin dikenal luas.
BACA JUGA:Inul Kecewa, YouTube Tak AKtif Ditagih Pajak Capai Rp450 Juta
BACA JUGA:Ronaldo Bergaji 550.000 Euro Per Hari dan 5 Persen Kepemilikan Al-Nassr
Secara historis, kain ini merupakan bagian dari pakaian yang dikenakan pada prosesi pernikahan.
Setelah akad nikah, pengantin akan mengenakan Kain Kawai Kanduk, lengkap dengan baju dan penutup kepala berbentuk tanduk.