Pembunuhan Sandy Permana Dilatari Sakit Hati

Nanag Gimbal (tengah) tega membunuh Sandy Permana lantaran sakit hati. -Foto: kapanlagi.com-Agrar

"Pelaku memotong rambutnya untuk mengelabui petugas selama pelarian ke Karawang," ujar Ade Ary.

Nanang kini dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP atas tindakannya. (*)

Tag
Share