Pemerintah Resmi Menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga gabah dan beras di tingkat petani serta penggilingan.-Photo: istimewa-Eris

Sumsel - Mulai 15 Januari 2025, pemerintah resmi menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur harga gabah dan beras di tingkat petani serta penggilingan.

Tujuan dari penetapan HPP adalah untuk memberikan kepastian harga kepada petani dan memastikan stabilitas pasokan beras di seluruh Indonesia.

Elis Nurhayati, Pemimpin Wilayah Bulog Sumsel dan Bangka Belitung, mengungkapkan rincian harga HPP yang telah disepakati.

BACA JUGA:Usulkan Kepala Daerah Dipilih Mendagri

BACA JUGA:Dua Beradik Terancam 14 Tahun Penjara

Di tingkat petani, harga gabah kering panen (GKP) akan ditentukan berdasarkan kualitas gabah yang meliputi kadar air dan kadar hampa.

Misalnya, gabah dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa antara 11%-15% dihargai Rp 6.200 per kilogram.

Sedangkan gabah dengan kadar air 26%-30% dan kadar hampa maksimal 10% dihargai Rp 6.075 per kilogram.

Di penggilingan, harga GKP juga bervariasi berdasarkan kualitasnya, dengan harga tertinggi mencapai Rp 6.400 per kilogram.

BACA JUGA:9 Tips Memilih Durian Manis dan Matang

BACA JUGA:Bahaya Tidur dengan Tangan di Atas Kepala dan Cara Mengatasinya

"HPP gabah yang ditetapkan berdasarkan kualitas, seperti kadar air dan kadar hampa, bertujuan untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam penyerapan hasil panen petani," ujar Elis pada Rabu (15/1).

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menjaga kestabilan pasar serta menjamin hasil panen petani terserap dengan harga yang adil.

Tag
Share