7 Tersangka Pencuri Kabel Listrik PLN Diamankan Polisi

Tujuh tersangka kasus pencurian kabel PLN diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Kemudian satu tangga lipat aluminium, dua traffic cone, satu gergaji besi, dua bilah parang, dan peralatan lainnya berhasil disita.

Tujuh tersangka yang diamankan adalah, Riki(36), Joni Iskandar(29), Ali Usman(51), Lukman Lubis (31), Johan Dapera (33), Burhanudin(31), Riswandi Alias Asep (33).

BACA JUGA:Hilang Kendali, Mobil Tabrak Rumah Warga hingga Hancur

BACA JUGA:Gelar Pesta Rakyat Rayakan HUT Kabupaten OKU Selatan ke-21

Tujuh tersangka kini ditahan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. (*)

Tag
Share