Pasal Nyuri Rp250 Ribu, Korban Sepakat Berdamai

Personel Bhabinkamtibmas Polsek Baturaja Timur berhasil menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) melalui kegiatan mediasi atau problem solving. -Foto: Humas Polres OKU-Eris

Tag
Share