Agus Buntung Jalani Sidang Perdana

I Wayan Agus Suartama alias Agus, menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Mataram, NTB.-Photo: istimewa-Eris

MATARAM- I Wayan Agus Suartama alias Agus, menjalani sidang perdana kasus pelecehan seksual di Mataram, NTB.

Agus Buntung menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis 16 Januari 2025. 

Setibanya di pengadilan, Agus yang terkenal dengan jokes 'Agus ni Bos, Tamplig dong' itu mengeluhkan sejumlah fasilitas di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lombok Barat.

Pria disabilitas itu mengeluhkan fasilitas di sel Lapas tak sesuai yang dijanjikan oleh petugas.

BACA JUGA:Wamenperin: Makan Bergizi Gratis Dongkrak Industri Kecil Menengah

BACA JUGA:Bersama Menteri PU, Mendes Yandri Akan Tuntaskan Jalan Rusak di Desa-Desa Tertinggal

"Sebelumnya ada pemberitaan, ada sebuah pendampingan di LP atau disebut untuk memenuhi hak-hak disabilitas, ternyata bohong," keluh Agus di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Kamis.

Sesaat menjalani sidang perdana yakni pembacaan dakwaan di PN Mataram atas dugaan pelecehan mahasiswi, Agus juga bergumam.

Datang dengan mengenakan rompi merah marun bertulisan 'tahanan pidana umum', Agus Buntung yakin apa yang dituduhkan padanya akan menemui kebenaran.

Adapun Agus didampingi tujuh pengacara selama bertarung di meja hijau.

"Kebenaran akan terungkap," kata Agus.

BACA JUGA:15 Manfaat Minuman Jahe untuk Kesehatan dan Cara Membuatnya

BACA JUGA:Leci: Buah Kaya Nutrisi dengan Segudang Manfaat untuk Kesehatan

Agus didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman untuk pria difabel itu adalah 12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 600 juta.

Tag
Share