Pagar Laut Ganggu Aktivitas Nelayan dan Potensi Rusak Ekosistem Laut

Pagar laut ganggu aktivitas nelayan dan potensi rusak ekosistem laut. -Foto: Candra Pratama/Disway.id-Eris

TANGERANG - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa keberadaan pagar bambu misterius di laut wilayah pesisir Kabupaten Tangerang telah mengganggu aktivitas nelayan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pagar tersebut ternyata mengelilingi daratan dan menancap di terumbu karang dengan pola zig-zag.

"Pagar ini membentang sejauh 700 meter dari bibir pantai, mengitari pulau, dan ada bagian yang terputus," jelas Pung Nugroho Saksono, Direktur Jenderal PSDKP, pada Kamis, 9 Januari 2025.

Wilayah ini merupakan jalur utama bagi para nelayan setempat yang membutuhkan akses ke laut Pantura Tangerang dan Jakarta bagian utara.

BACA JUGA:Anies Baswedan Kunjungi Tom Lembong di Rutan Salemba

BACA JUGA:Mahfud MD Kritik Aturan Kemenag Soal Anjuran Makan Gunakan Tiga Jari

"Saya berbincang dengan beberapa nelayan, mereka mengatakan kapal sering menabrak pagar tersebut saat melaut di malam hari karena sulit terlihat," tambahnya.

Selain menghambat akses nelayan, keberadaan pagar bambu tersebut juga berpotensi merusak ekosistem laut dan membahayakan biota di sekitarnya. Akibatnya, masyarakat pesisir menjadi pihak yang paling dirugikan.

Menanggapi situasi ini, KKP telah memberi peringatan dan menyegel pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut. Harapannya, pihak yang memasangnya bersedia membongkar secara sukarela.

"Jika dalam waktu 10 hingga 20 hari pagar tidak dibongkar, maka KKP akan mengambil tindakan tegas untuk membongkar paksa," tegas Pung.

BACA JUGA:Supriyanto Ajak Seluruh Masyarakat Bersatu dan Membangun Daerah

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Akibatkan Banjir hingga Pohon Tumbang

Sebelumnya, diketahui pagar bambu misterius itu berada di sekitar laut Pantura, tepatnya di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. 

Hingga kini, KKP masih menyelidiki pihak yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, mengingat tidak ada izin resmi yang dikeluarkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan