Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Mencapai Rp38 Miliar

Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan memprioritaskan pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan pada tahun ini.-Photo: istimewa-Eris

EMPAT LAWANG - Pj Bupati Empat Lawang, Fauzan Khoiri Denin, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan memprioritaskan pelunasan tunggakan BPJS Kesehatan pada tahun ini.

Fauzan berharap, dengan pelunasan tersebut, masyarakat Kabupaten Empat Lawang dapat kembali menikmati layanan kesehatan secara gratis melalui BPJS Kesehatan.

"Akan kita lunasi sehingga masyarakat nantinya bisa berobat gratis kembali," ujar Fauzan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang, Deri Kurniawan, mengungkapkan bahwa perjanjian kerjasama (PKS) dengan BPJS Kesehatan diperkirakan akan kembali ditandatangani pada Februari 2025.

BACA JUGA:Gara-Gara Judol, Rumah Tante Dibongkar Keponakan

BACA JUGA:Baturaja Pengguna Data Tertinggi Teknologi AI

PKS tersebut akan menjadi langkah penting dalam memperbaiki status tunggakan iuran yang telah mengganggu akses layanan kesehatan bagi warga setempat.

Sejak 1 November 2024, seluruh peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar melalui Pemkab Empat Lawang terancam kehilangan akses layanan kesehatan.

Hal ini disebabkan oleh besarnya tunggakan iuran BPJS Kesehatan Pemkab Empat Lawang yang telah mencapai Rp38 miliar.

BPJS Kesehatan Cabang Lubuklinggau mengonfirmasi bahwa layanan kesehatan bagi peserta akan dinonaktifkan jika tunggakan tersebut tidak segera diselesaikan.

BACA JUGA:Pengawet Makanan Alami yang Sehat dan Aman untuk Digunakan

BACA JUGA:5 Pengawet Makanan Berbahaya yang Harus Dihindari Demi Kesehatan

Pemkab Empat Lawang telah menunggak iuran BPJS Kesehatan selama tiga tahun terakhir, dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2022 sebesar Rp5.45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp19.6 miliar, dan tahun 2024 sebesar Rp13.43 miliar.

Total tunggakan mencapai Rp38.48 miliar, yang menjadi beban besar bagi pemerintah daerah dan berisiko mengganggu hak akses kesehatan bagi lebih dari 270 ribu peserta.

Tag
Share