Diduga Melarikan Diri, Kades Jupri Ditangkap di Lombok
Tersangka Jupri Alamsyah (56), Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, resmi ditampilkan dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolres OKU Timur pada Jumat, 3 Januari 2025. -Foto: Deo/OKUT POS-Deo
OKU TIMUR - Jupri Alamsyah (56), Kepala Desa Sidodadi, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, resmi ditampilkan dalam konferensi pers di Ruang Media Center Mapolres OKU Timur pada Jumat, 3 Januari 2025.
Penangkapan Jupri dilakukan oleh tim Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin AKP Mukhlis di wilayah Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada 29 Desember 2024.
Kasus ini berawal dari tindakan penganiayaan berat yang diduga dilakukan Jupri terhadap Ali Fathan (49), seorang marbot masjid yang juga warga Desa Sidodadi. Kejadian tersebut berlangsung di rumah korban pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Saat itu, Jupri mendatangi rumah Ali Fathan untuk mempersoalkan penggunaan masjid baru sebagai tempat salat Jumat. Dalam pertemuan tersebut, terjadi cekcok antara keduanya.
BACA JUGA:Ajie Martha Resmi Jabat Kasi Intelijen Kejari Prabumulih
BACA JUGA:Pemohon SKCK Untuk PPPK di Polres OKU Meningkat
Situasi memanas ketika Jupri mengeluarkan pisau yang dibawanya. Upaya penusukan pertama yang mengarah ke perut berhasil dielakkan oleh korban.
Namun, serangan berikutnya mengenai kaki kiri korban, tepatnya di bagian paha dan betis, yang mengakibatkan luka tusuk serius.
Korban segera dilarikan ke RS Charitas Belitang sebelum dirujuk ke RS Siti Fatimah Palembang untuk mendapatkan perawatan intensif selama satu bulan. Akibat luka parah tersebut, kaki kiri korban harus diamputasi, menyebabkan cacat permanen.
Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, didampingi Kasat Reskrim AKP Mukhlis dan Kasi Humas AKP H. Edi Arianto, menjelaskan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke berbagai daerah, termasuk Tangerang dan Wonogiri, sebelum akhirnya ditangkap di Lombok Tengah.
BACA JUGA:18 Formasi Kosong, 622 Orang Lulus Seleksi PPPK di OKU
BACA JUGA:Palang Rel
Menurut keterangan tersangka, motif penganiayaan ini didasari ketidaksenangan terhadap korban yang telah mengaktifkan masjid baru untuk digunakan sebagai tempat ibadah salat Jumat.
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Kapolres. (*)