Ujian Nasional Hanya Untuk Sekolah Terakreditasi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa ujian nasional hanya bisa dilakukan oleh sekolah yang telah terakreditasi.-Photo: istimewa-Eris
JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa ujian nasional hanya bisa dilakukan oleh sekolah yang telah terakreditasi.
"Kami tegaskan bahwa yang menjadi penyelenggara ujian itu adalah satuan pendidikan yang terakreditasi. Jadi satuan pendidikan yang tidak terakreditasi itu tidak bisa menjadi penyelenggara ujian nasional," ujar Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen Jakarta, 31 Desember 2024.
Seperti yang diketahui, Kemendikdasmen telah selesai melakukan kajian terkait evaluasi hasil belajar, termasuk Ujian Nasional (UN) yang sejak 2021 dihapus dan digantikan oleh Asesmen Nasional (AN).
Ia menyebut salah satu kekurangan AN yang dinilai masih belum memadai karena sifatnya sampling sehingga tidak menggambarkan hasil belajar masing-masing individu.
BACA JUGA:MBG 2025 Akan Hadapi Banyak Tantangan
BACA JUGA:Jembatan Gantung di objek wisata Ayo Malus Putus
Begitu pula dengan penggunaan rapor yang memunculkan polemik terhadap objektivitas guru dalam menilai.
"Rapor itu memang penting, tetapi juga kadang-kadang bikin repot karena banyak yang menyoal objektivitas guru dalam membuat nilai rapor."
"Sehingga, banyak istilahnya kami menyebut dengan guru-guru banyak sedekah nilai. Bukan jangan pakai markup ya, tapi sedekah nilai. Harusnya kemampuan dia itu misal nilainya 6, tapi demi dalam rangka misalnya meningkatkan kemampuan murid itu kemudian diangkat jadi nilainya 9 dan seterusnya," bebernya.
Maka dari itu, pihaknya sudah mengkaji semua pengalaman sejarah dari pelaksanaan evaluasi hasil belajar, termasuk kekhawatiran masyarakat, dalam merumuskan sistem yang baru.
BACA JUGA:Drone Show dan Musi Cruise Memukau Warga Palembang
BACA JUGA:Mengantuk Hingga Tabrak Tiang LRT
"Pada akhirnya kami akan memiliki sistem evaluasi baru yang dia akan berbeda dengan sebelumnya," ungkapnya.
Namun demikian, ia masih enggan membongkar UN versi terbaru tersebut.