Kejagung Beri Respon Pernyataan Prabowo Soal Kasus Korupsi Timah Minimal 50 Tahun Penjara
Presiden Prabowo Subianto. -Foto: Istimewa-Eris
OKU EKSPRES - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kasus korupsi komoditas timah yang melibatkan Harvey Moeis.
Prabowo meminta agar vonis terdakwa tersebut dinaikkan menjadi 50 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta untuk memperberat hukuman Harvey Moeis.
"Kami telah mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini," kata Harli pada Senin, 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Diminati Chelsea dan Newcastle United, Marc Guehi Pilih Gabung Tim Ini !
BACA JUGA:Dorong KPK Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Kuota Haji 2024
Harli menjelaskan bahwa tuntutan jaksa dalam kasus pidana, termasuk korupsi, didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, dia tidak merinci hukuman maksimal yang bisa diajukan dalam kasus tersebut.
"Silakan merujuk pada UU Tipikor, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan hukuman ada di masing-masing pasalnya," jelasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap Harvey Moeis. Ia meminta agar hakim menjatuhkan hukuman lebih berat, mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai ratusan triliun rupiah.
BACA JUGA:Kemenag Masih Kaji Penurunan Biaya Haji 2025
BACA JUGA:Maksimalkan Petugas dan Armada Kebersihan untuk Atasi Penumpukan Sampah pada Malam Tahun Baru
"Kalau sudah jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, tolong vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo tidak paham hukum," ujar Prabowo pada hari yang sama.
Prabowo menekankan bahwa rakyat semakin kritis terhadap vonis ringan, seperti hukuman 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis.