Pemkot Palembang Sebar Surat Edaran Jelang Pergantian Tahun, Ini Isi 6 Poin Penting
Surat edaran Pemkot Palembangsebagai imbauan saat malam pergantian tahun. -Foto: istimewa-Gus munir
PALEMBANG - Menjelang pergantian tahun 2024 dan memasuki 2025, Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan Surat Edaran yang berisi enam poin penting untuk disampaikan kepada masyarakat.
Surat edaran ini berlaku di seluruh 18 kecamatan di Kota Palembang dan bertujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2025.
Berikut adalah enam poin penting dalam Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2024 mengenai pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2025 di Kota Palembang:
Masyarakat diimbau untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan kegiatan ibadah tanpa mengurangi makna kedua perayaan tersebut.
BACA JUGA:Young Lex Diisukan Selingkuh dengan Wanita yang Diduga Gemar Berhutang
BACA JUGA:Atiqah Hasiholan Mengaku Lelah Hadapi Polemik Harta Warisan Libatkan Ibunya
Pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan Tahun Baru diminta untuk tetap membuka rumah ibadah demi menjalankan ibadah dengan khusyuk.
Masyarakat yang berkunjung ke lokasi-lokasi seperti Tugu Rotunda Jakabaring, Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak.
Kemudian, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Jembatan Musi 4, dan Jembatan Musi 6 diingatkan untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak membuang sampah sembarangan.
BACA JUGA:Cedera Hamstring, Bukayo Saka Absen 2 Bulan
BACA JUGA:Sang Kakek Terus Bujuk Miliano Jonathans Gabung Timnas Indonesia
Pedagang kaki lima, asongan, pengamen, dan kendaraan seperti mobil odong-odong dilarang berjualan atau beraktivitas di kawasan Tugu Rotunda Jakabaring.
Kemudian di Benteng Kuto Besak, Monpera, Kambang Iwak, Pedestrian Sudirman, Jembatan Ampera, Jembatan Musi 4, dan Jembatan Musi 6, kecuali di lokasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Dilarang menyalakan, membunyikan, atau membakar petasan dan kembang api yang meledak selama pergantian Tahun Baru 2025 di Kota Palembang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.