Berdiri di Pinggir Jalan, Seorang Wiraswasta Ditangkap Polisi
Tersangka Riki Aprizal saat diamankan polisi. -Foto: Humas Polres OKU-Eris
BATURAJA – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Pada Rabu, 25 Desember 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, satu orang tersangka berhasil diamankan di Dusun Baturaja, Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.
Tersangka yang diketahui bernama Riki Aprizal (30), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Baru, diduga sebagai bandar narkotika.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon menyatakan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Calya Hitam Dihantam Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
BACA JUGA:Lukisan Aktivis
"Tersangka diduga sebagai bandar. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ungkap Kapolres OKU.
Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik klip bening berisi 28 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru dengan logo LV.
Pil ekstasi tersebut memiliki berat bruto 11,06 gram dan ditemukan dalam saku samping kanan celana pendek cokelat yang dikenakan tersangka.
Barang bukti lainnya adalah celana pendek warna cokelat yang digunakan oleh tersangka saat penangkapan.
BACA JUGA:10.580 unit Kendaraan Tinggalkan Jawa menuju Sumatera
BACA JUGA:KPK Beberkan 2 Kasus Dua Kasus Jerat Hasto
Penangkapan ini berawal dari patroli anggota Satresnarkoba Polres OKU yang mencurigai aktivitas seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, barang bukti narkotika ditemukan di saku tersangka. Riki Aprizal pun langsung digelandang ke Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut.