Soal PPN 12 Persen Begini Nasib UMKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Maman Abdurrahman, mengungkapkan kebijakan pemerintah terkait penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12 persen, yang rencananya akan berlaku mulai Januari 2025.-Photo: istimewa-Eris

"Kami tetap berkomitmen untuk melindungi sektor UMKM dan masyarakat agar tidak terbebani oleh kebijakan ini," jelasnya.

Tag
Share