Sritex Akhir
ILUSTRASI Pralaya Sritex, alarm bahaya industri manufaktur Indonesia?-Maulana Pamuji Gusti. -Foto: Harian Disway-Gus munir
Sebagian kreditor mempailitkan Sritex. Dalam proses persidangan di pengadilan sebenarnya sudah tercapai perdamaian --disebut homologasi.
Dalam homologasi itu Sritex menyatakan sanggup mencicil utang itu --asalkan waktunya diperpanjang. Sritex mengajukan usul perpanjangan selama 12 tahun.
Kreditor setuju. Dok. Hakim pun memutuskan: tercapai homologasi. Sritex tiap bulan harus mencicil utang tersebut. Ringan sekali, dibanding perjanjian awalnya.
Pembayaran cicilan itu lancar. Semua kreditor mendapat pembayaran sesuai dengan yang tertulis di homologasi. Empat bulan pun berlalu. Tidak ada masalah.
BACA JUGA:Siapkan Perahu dan Pengungsian
BACA JUGA:Terjual 95 Persen
Bulan selanjutnya tiba-tiba Sritex menghentikan angsuran ke IndoBharat. Hanya ke IndoBharat. Alasannya: tagihan Rp 60 miliar IndoBharat ke Sritex ternyata sudah lunas.
Yang melunasi adalah perusahaan asuransi.
Rupanya IndoBharat mengasuransikan tagihannya ke Sritex. Ketika Sritex tidak mampu bayar, asuransi itulah yang membayar.
Begitu tidak lagi menerima cicilan IndoBharat marah. Bahwa sudah menerima pembayaran dari asuransi itu urusan internal IndoBharat. Yang mengasuransikan tagihan adalah IndoBharat. Bukan Sritex.
Sritex ternyata tidak hanya menghentikan cicilan ke IndoBharat. Sritex juga menggugat IndoBharat.
BACA JUGA:Gelar Bhaksos hingga Jumat Berkah
BACA JUGA:Memasuki Libur Sekolah, Danau Ranau Diserbu Pengunjung
Maka IndoBharat kian marah. Perusahaan India itu pun ambil jalan pintas: mengajukan gugatan pailit ke pengadilan. Alasannya sangat kuat: Sritex gagal menjalankan kewajibannya sesuai dengan homologasi.
Dengan alasan itu pengadilan dengan mudah dan cepat menjatuhkan putusan: Sritex pailit.