Jadikan Candi Jepara Sebagai Cagar Budaya Resmi

Pemkab OKU Selatan bekerjasama dengan BPK ) Wilayah VI Provinsi Sumsel, resmi memberikan perlindungan terhadap Candi Jepara yang terletak di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah. -Foto: Hamdal/HOS-Hamdal

OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, bekerja sama dengan Badan Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan, resmi memberikan perlindungan terhadap Candi Jepara yang terletak di Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah.

Langkah ini diambil untuk menjaga kelestarian budaya yang ada di Kabupaten OKU Selatan sekaligus mendorong kemajuan kebudayaan di wilayah tersebut.

Perlindungan ini menjadi tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi yang sebelumnya telah diadakan di Graha Serasan Seandanan, Banding Agung. 

Acara tersebut melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kepala Subbagian Umum BPK Wilayah VI, Iwan Setiawan Bimas, dan Ketua Unit Situs Candi Plosan BPK Wilayah X Jawa Tengah, Eri Budiarto.

BACA JUGA:Agustik Guru Les Musik di Palembang Diduga Lecehkan Muridnya

BACA JUGA:Tes PPPK Tahap I Dimulai

Menurut Plt. Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata OKU Selatan, Drs. Herman Azedi, S.KM., MM, yang disampaikan melalui Kabid Kebudayaan Jonison, S.Sos., Minggu, 15 Desember 2024, upaya ini bertujuan agar Candi Jepara dapat diakui sebagai cagar budaya resmi.

Candi Jepara, yang berada di Desa Jepara, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah, menjadi satu-satunya candi berbahan batu andesit di Sumatera Selatan. 

Sejak pertama kali dilaporkan pada tahun 1885, kondisi candi ini telah runtuh dan oleh masyarakat setempat dikenal sebagai "Batu Kebayan."

Eri Budiarto dari BPK Wilayah X Jawa Tengah menjelaskan bahwa kajian dan pemugaran Candi Jepara merupakan upaya untuk memulihkan kondisi fisik struktur bersejarah tersebut. 

BACA JUGA:Tanpa Gugatan, Tunggu Surat MK

BACA JUGA:MANTAP ! SSB PSS Juara Festival Sepak Bola U-12 se-Sumsel Piala HUT Ogan Ilir United 2024

Pemugaran ini juga diharapkan dapat menjadikan Candi Jepara sebagai objek budaya dan destinasi wisata yang dapat melengkapi keindahan Danau Ranau.

"Langkah perlindungan ini akan mencegah tindakan merusak candi oleh masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab," ujar Jonison. (*)

Tag
Share