Digugat Ari Bias Soal Royalti, Agnez Mo Santai
Agnes Mo. -Foto : Instagram @agnezmo-Agrar
OKU EKSPRES - Ari Bias telah menggugat Agnez Mo secara perdata dan pidana atas dugaan penggunaan lagu berjudul "Bilang Saja" tanpa izin atau pembayaran royalti dalam konser di tiga kota.
Terkait gugatan tersebut, Agnez Mo terlihat santai. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Margareth Tacia Situmorang, yang menegaskan bahwa Agnez Mo selama ini selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku.
"Prinsipal santai saja, dia selalu taat pada Undang-Undang. Selama bekerja sama, tidak pernah ada masalah karena kami memahami aturan. Tidak mungkin dia melanggar, dan ini pertama kalinya ada masalah seperti ini," ungkap Margareth saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 9 Desember 2024 seperti dilansir Disway.id.
Margareth juga menambahkan bahwa Agnez Mo selalu memastikan setiap pertunjukan yang dilakukannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Cetak Sejarah, Arkhan Kaka Patahkan Capaian Ronaldo
BACA JUGA:Kalahkan Myanmar, Shin Tae Yong Nilai Pemain Indonesia Melebihi Ekspektasi
"Karena sudah ada panggilan, maka kami hadir untuk mengetahui permasalahannya. Prinsipal, atau Agnez Monica sendiri, bersikap kooperatif," ujarnya.
Margareth juga menegaskan bahwa gugatan tersebut adalah bagian dari hak hukum pihak penggugat.
"Beliau selalu mengikuti ketentuan dalam setiap pertunjukan. Jika ada gugatan, itu wajar saja karena setiap orang berhak menempuh jalur hukum," pungkasnya. (*)