Dana Daerah Macet dari Pusat
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) tengah menghadapi tantangan besar menjelang tutup Tahun Anggaran 2024. -Photo: istimewa-Eris
2. Kekurangan Bayar: Menunggu KMK sebagai dasar tata cara penyaluran kekurangan bayar sesuai PMK.
3. Cash Flow: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.
Terkait kewajiban terhadap pihak ketiga, Zabidi menyatakan bahwa Pemkab Muba berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya.
BACA JUGA:Mengatasi Alergi Udang: Obat dan Pencegahannya
BACA JUGA:Manfaat Kesehatan dari Kepiting: Nutrisi Lengkap untuk Tubuh
"Mulai Senin (09/12/2024), kami sudah memproses anggaran untuk kegiatan rutin. Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada terbitnya KMK," katanya.