Dana Daerah Macet dari Pusat

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) tengah menghadapi tantangan besar menjelang tutup Tahun Anggaran 2024. -Photo: istimewa-Eris

2. Kekurangan Bayar: Menunggu KMK sebagai dasar tata cara penyaluran kekurangan bayar sesuai PMK.

3. Cash Flow: Pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal transfer triwulanan dari pemerintah pusat.

Terkait kewajiban terhadap pihak ketiga, Zabidi menyatakan bahwa Pemkab Muba berkomitmen memenuhi tanggung jawabnya. 

BACA JUGA:Mengatasi Alergi Udang: Obat dan Pencegahannya

BACA JUGA:Manfaat Kesehatan dari Kepiting: Nutrisi Lengkap untuk Tubuh

"Mulai Senin (09/12/2024), kami sudah memproses anggaran untuk kegiatan rutin. Namun, kelancaran seluruh program bergantung pada terbitnya KMK," katanya.

Tag
Share