Kasus Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan Seret MAntan Kadispenda

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 5 Desember 2024, dengan memanggil dua saksi penting, yaitu SR, yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Palembang pada periode 2016-2019-Photo: istimewa-Eris

Kasus penjualan aset ini berhubungan dengan kasus serupa yang melibatkan aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, berupa mes asrama mahasiswa.

Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus penjualan aset di Yogyakarta kini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

BACA JUGA:Amorim Desak MU Rekrut Son Heung-min

BACA JUGA:Pesta Gol dari Southampton, Chelsea Perkecil Jarak dari Pemuncak Klasemen

Mereka adalah Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris). Keempat terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp 10,6 miliar.

Dalam sidang tersebut, saksi Marbun Damargo mengungkapkan bahwa selain aset di Yogyakarta, terdapat aset lain yang juga dialihkan kepemilikannya, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan yang kini tengah diselidiki lebih lanjut.*

Tag
Share