Gebrakan Tiga Menteri, dengan Terbitnya SKB Mendukung Percepatan Program Tiga Juta Rumah
Himperra menyambut baik SKB Tiga Menteri yang bertujuan mendukung percepatan Program Tiga Juta Rumah. -Foto: Dok PUPR-Gus munir
Langkah ini bertujuan mendukung keberhasilan Program Tiga Juta Rumah dan memperkuat agenda nasional penyediaan perumahan.
Sebagai informasi, SKB Tiga Menteri tersebut mengatur tiga poin utama untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.
BACA JUGA:Smartphone dengan Snapdragon 8s Elite Siap Guncang April 2025!
BACA JUGA:Samsung Mengeluarkan Panduan Keamanan Penting untuk Pengguna Galaxy Ring
Poin-poin tersebut meliputi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Lalu penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR, serta percepatan pengurusan izin PBG dari maksimal 28 hari menjadi 10 hari.
SKB ini akan diikuti dengan penerbitan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), yang ditargetkan selesai pada akhir Desember 2024.
Himperra menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam menyediakan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
BACA JUGA:Tekankan Pengelolaan RSUD Muaradua Bisa Berikan Dampak Nyata Bagi Masyarakat
"Kami akan tetap menjadi mitra utama pemerintah, bergotong royong dalam penyediaan perumahan bagi rakyat," pungkas Ari. (*)