Mau Berubah?

Penyelenggara acara itu Mahkamah Agung. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum.-Photo: istimewa-Gus munir

"Tetap bisa. Asal mau," katanya. "Kalau untuk perkara pasal 362, hakim sampai mengajukan lebih dari delapan pertanyaan, pasti itu hakim bodoh!” katanya.

BACA JUGA:Dogan Bakar, Minuman Segar dengan Sejuta Manfaat Kesehatan

BACA JUGA:8 Cara Alami Membantu Meredakan Bersin

Anda sudah tahu pasal 362 itu apa: pencurian.

Memang sebenarnya banyak yang bisa dilakukan. Masalahnya: mau atau tidak. Pasti bisa tapi belum tentu mau.

Ada yang bertanya balik: bagaimana cara saya melakukan banyak terobosan. Misalnya saat jadi dirut PLN.

Saya bilang, modalnya dua: akal sehat dan hati nurani. Saya selalu mengombinasikan dua sisi itu. Begitu akal sehat dan hati nurani sudah menyatu saya berani lakukan terobosan apa saja.

Tapi memang banyak orang melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan akal sehat dan hati nuraninya sendiri. Misalnya akibat pengaruh atasan. Atau pengaruh uang.

BACA JUGA:Kementerian BUMN Dukung Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

BACA JUGA:Langkah Masyarakat Meminjam Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI

Setiap kali orang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan akal sehat dan hati nurani, setiap itu pula ia sudah melakukan pembunuhan akal sehatnya sendiri. Kalau itu sering dilakukan maka orang itu sudah tidak lagi punya akal sehat.

Masih banyak yang akan angkat bicara. Tapi saya harus segera balik ke Juanda. Balik ke Bandung. Tidak sempat mampir rumah. Dan lagi pembicara berikutnya sudah tiba: Ignasius Jonan yang sudah Anda kenal itu.(Dahlan Iskan)

Tag
Share