Waspadai Kasus TPPO, Satu Tersangka Terungkap

Kepolisian Resor Lubuklinggau berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Satgas Khusus Astacita dalam waktu 100 hari.- Photo: istimewa-Eris

LUBUK LINGGAU - Kepolisian Resor Lubuklinggau berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Satgas Khusus Astacita dalam waktu 100 hari.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobny Kusumawardhana, bersama Kasat Reskrim AKP Hendrawan, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11) sekitar pukul 14.49 WIB.

Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa kasus TPPO perlu menjadi perhatian serius seluruh masyarakat, terutama para orang tua di Kota Lubuklinggau.

Ia mengimbau agar orang tua lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak remaja mereka untuk menghindari keterlibatan dalam praktik kejahatan perdagangan manusia.

BACA JUGA:Mudah Kelola Bisnis dengan Britama Bisnis

BACA JUGA:Kemudahan Tarik Tunai Tanpa Kartu Lewat Brimo, Wati : Sekarang Zaman Sudah Cardless

Pada Selasa, 5 November 2024, kami berhasil mengungkap satu kasus TPPO. Tersangka utama adalah Indah Ayu Lestari (26), warga Kelurahan Belalu I, Kecamatan Kota Lubuklinggau, yang kini telah ditahan di Polres Lubuklinggau, kata Kapolres.

Menurut Kapolres, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengajak korban yang masih di bawah umur (14 tahun) untuk menonton pertunjukan musik, lalu menginap di sebuah hotel.

Meski awalnya korban ingin pulang, tersangka menghalanginya, bahkan dengan melibatkan anak tersangka yang berusia 7 tahun.

Pelaku lalu menghubungi seorang pria berusia 50 tahun, yang kemudian datang ke hotel dan melakukan transaksi dengan tersangka.

BACA JUGA:Bayar Shope Pay Later lewat Brilink Biayanya Terjangkau bisa Dimana Saja

BACA JUGA:Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

Setelah itu, pria tersebut melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, jelas Kapolres.

Usai kejadian, pria tersebut memberikan uang Rp700.000 kepada korban. Ketika tersangka kembali, ia meminta sebagian dari uang tersebut, dan setelah terjadi perdebatan, korban akhirnya memberikan uang Rp300.000, meski pelaku tetap mendesak agar diberikan Rp400.000.

Tag
Share