Waspadai Kasus TPPO, Satu Tersangka Terungkap
Kepolisian Resor Lubuklinggau berhasil mengungkap satu kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui Satgas Khusus Astacita dalam waktu 100 hari.- Photo: istimewa-Eris
Korban yang merasa ketakutan akhirnya memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
"Kami kini sedang mencari tersangka lainnya, yaitu Taufik (50), yang terlibat dalam transaksi tersebut," tambah Kapolres.
BACA JUGA:Pengusaha Dimudahkan Dengan Dana Cair Hingga 4 Kali Sehari di BRIMerchant
BACA JUGA:Manfaat Buah Markisa untuk Kesehatan
Kapolres juga mengungkapkan bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan, termasuk bukti percakapan dalam ponsel tersangka dan bilik hotel, pihaknya telah menetapkan Indah Ayu Lestari sebagai tersangka utama.
"Tersangka yang membantah tuduhan ini berhak membela diri di pengadilan, namun kami sudah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur yang berlaku," ungkapnya.
Sementara itu, Indah Ayu Lestari tetap membantah tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa korban, yang berusia 14 tahun, memang telah menjual diri atas kemauan sendiri, bahkan dengan persetujuan orang tuanya.
Korban yang melakukan semua ini atas kemauan pacarnya. Saya hanya menjadi perantara, dan orang tua korban yang meminta anaknya tidak pulang tanpa membawa uang, ujar Indah Ayu Lestari dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:9 Manfaat Hebat Buah Ceri untuk Kesehatan Tubuh dan Jantung
BACA JUGA:7 Cara Tomat Meningkatkan Kecantikan Kulit dan Rambut Anda
Tersangka juga mengungkapkan bahwa dirinya dan korban memiliki hubungan kekeluargaan dan rumah mereka berdekatan.
Indah Ayu Lestari menambahkan bahwa orang tua korban memiliki hutang yang belum dibayar, sehingga mereka mempercayakan anaknya kepada dirinya.
Awalnya saya ingin menyelesaikan secara damai, tetapi setelah ada permintaan agar rumah saya diserahkan, saya memilih untuk tetap ditahan, tutupnya.