Awal Tahun 2025 Pemerintah Berlakukan Tarif PPN 12%

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik 12% mulai tahun 2025 menjadi pro dan kontra di masyarakat. -Photo: istimewa-Eris

Lalu, kembali dinaikkan menjadi sebesar 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Tag
Share