Penyaluran Bansos dari APBD Dihentikan Sementara Selama Pelaksanaan Pilkada Serentak
Ilustrasi bansos. -Foto: Istimewa-Eris
OKU EKSPRES - Penyaluran bantuan sosial (bansos) sementara dihentikan selama pelaksanaan Pilkada serentak 2024.
Keputusan ini tercantum dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan pemberhentian penyaluran bansos hingga Pilkada selesai.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, seperti dilansir Disway.id menyatakan dukungan atas usulan ini.
"Kami segera sampaikan surat edarannya. Kami setuju. Wamendagri sudah menyampaikan usulan agar distribusi bansos ditunda sampai Pilkada," ujarnya pada Selasa, 12 November 2024.
BACA JUGA:Bukan Cuma Buat Masakan! Ini 7 Manfaat Bawang Bombai untuk Kesehatan Tubuh Anda
BACA JUGA:BRIMO: Solusi Transaksi Mudah dan Nyaman bagi Masyarakat
Penghentian sementara ini diharapkan dapat mengurangi potensi penggunaan bansos sebagai alat kampanye politik.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia, kecuali di daerah yang mengalami bencana.
Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Berikut adalah jenis-jenis bansos yang akan dihentikan sementara.
Jenis Bantuan Sosial yang Dihentikan Selama Pilkada 2024
Bantuan yang dihentikan sementara mencakup bansos yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:KPR di Bank BRI Berikan Kemudahan dan Cicilan Ringan
BACA JUGA:BRILink Jangkau ke Pinggiran Kota