Empat Saksi Diperiksa
korupsi dalam kasus penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan (BHS), berupa sebidang tanah di Jalan Mayor Ruslan, Palembang. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 13 November 2024.-Photo: istimewa-Eris
Kasus ini menjadi sorotan setelah terungkap dalam persidangan penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan yang berlokasi di Yogyakarta, termasuk asrama mahasiswa "Pondok Mesudji".
Ada empat terdakwa yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yakni Zurike Takarada, Ngesti Widodo (pegawai BPN Yogyakarta), Derita Kurniawati (notaris), dan Eti Mulyati (notaris).
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Meredakan Mata Lelah Agar Tetap Sehat
BACA JUGA:Resep Sambel Goreng Tempe, Gurih, Pedas, dan Manis
Keempat terdakwa didakwa merugikan negara sebesar Rp10,6 miliar atau tepatnya Rp10.628.905.000.
Saksi Marbun Damargo dalam sidang sebelumnya mengungkapkan bahwa selain aset Yayasan Batanghari Sembilan di Yogyakarta, terdapat juga aset lain, termasuk tanah di Jalan Mayor Ruslan, yang semula tidak tercatat sebagai milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumsel, namun diubah alas haknya dan kemudian dijual.*