Menurut Kasat Narkoba, penangkapan ini membuktikan bahwa peredaran narkotika di wilayah OKU telah melibatkan jaringan yang cukup luas, dengan beberapa tersangka yang berperan berbeda.
BACA JUGA:Warga Curiga Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Remaja Siswa SMK di OKU Timur Tewas Kecelakaan
“Kami sedang menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan lain yang mungkin terlibat dengan kedua tersangka ini,” ujar Iptu M. Adrian.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada keduanya.
Polres OKU mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka, sehingga polisi bisa bertindak lebih cepat dalam menangani kasus narkotika.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. Kerjasama ini sangat penting untuk menekan peredaran narkotika di wilayah kami,” pungkas Kasat Narkoba. (*)
BACA JUGA:Longsor AKibatkan Sawah Tertimbun, Jalan Putus Total
BACA JUGA:Diduga Aksi Boikot dan Pandemi, KFC Indonesia Merugi Rp 557 Miliar, Tutup 47 Gerai