Banding, Vonis Ammar Zoni Diperberat Menjadi 4 Tahun Penjara

Minggu 10 Nov 2024 - 18:13 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

OKU EKSRES - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap vonis Ammar Zoni dalam kasus penyalahgunaan narkoba. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada mantan suami Irish Bella tersebut. 

Namun, Pengadilan Tinggi justru meningkatkan vonis menjadi 4 tahun penjara, ditambah denda Rp 800 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tiga bulan.

Ammar, yang kini merupakan ayah dari dua anak, menerima keputusan tersebut dengan pasrah, sebagaimana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jon Mathias. "Ammar pasrah dengan hasilnya," kata Jon.

BACA JUGA:Mauro Zijlstra Siap Gabung Timnas Indonesia Usai Piala Asia U20

BACA JUGA:Liverpool Incar Pemain Keturunan Indonesia, Tijjani Reijnders

Atas putusan banding ini, Ammar dan tim kuasa hukum mempersiapkan kontra memori kasasi karena jaksa telah mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ammar dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar dalam kasus ini. 

Ammar diketahui telah tiga kali terlibat dalam kasus narkoba. Terbaru, ia ditangkap pada Desember 2023 oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Ammar ditangkap di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, dengan barang bukti berupa empat paket sabu dan satu paket ganja. 

BACA JUGA:Resmi Jadi WNI, Kevin Diks Dijuluki

BACA JUGA:5 Tips Tampil Stylish dengan Tubuh Mungil, Bikin Percaya Diri

Penangkapan ini terjadi dua bulan setelah Ammar selesai menjalani hukuman atas kasus narkoba sebelumnya. (*)

Kategori :