BATURAJA- Sepasang kekasih berinisial PA (22) dan SR (22) warga Ogan Komering Ulu (OKU) diduga melakukan aborsi. Kasusnya hingga saat ini terus diselidiki oleh jajaran Polres OKU.
Terbaru, Tim Puslabfor Polda Sumsel dan Inafis Polres OKU melakukan ekshumasi terhadap makam bayi yang diduga meninggal karena aborsi. Ekshumasi sudah dilakukan pada Sabtu, 23 Desember 2023 lalu.
Bayi yang meninggal dunia diketahui berjenis kelamin perempuan. Saat diaborsi usia kandungan SR baru berumur 7 bulan. SR diduga meminum obat aborsi atas permintaan pacarnya PA.
Terungkapnya kasus dugaan aborsi ini bermula dari cuitan di media sosial yang kemudian diselidiki oleh polisi.
BACA JUGA:2 Kurir Sabu 5 Kg Diciduk BNNP Sumsel
BACA JUGA:Harga Sembako Berangsur Turun
Ternyata bayi tersebut dimakamkan oleh pria berinisial RM. RM merupakan penjaga kosan milik ayah PA. RM menguburkan bayi tersebut atas permintaan anak majikannya itu.
RM dan beberapa tetangga kemudian bersama-sama mengurus jenazah bayi tersebut dan selanjutnya dimakamkan di hutan dekat kosan orangtua PA.
Di hadapan polisi, RM menerangkan kalau dia dimintai bantuan oleh PA untuk menguburkan bayi yang meninggal karena keguguran.
Karena mendapat tekanan, akhirnya RM bersama PA menguburkan bayi tersebut di areal hutan dekat kontrakan RM di saat menjelang magrib.
BACA JUGA:Ketua PGRI Muratara Soroti Seleksi PPPK, ada Apa ya?
BACA JUGA:Wujudkan Keamanan dan Ketertiban, 3.173 Anggota Satlinmas OKU Timur Dikukuhkan
"Saya tidak diberi tahu jika bayi itu sengaja digugurkan, kata ayah PA keguguran dan aku diminta untuk menguburkan," terang RM.
Berbekal keterangan dari RM, akhirnya polisi mendatangi TKP tempat dikuburnya bayi tak berdosa tersebut. Setelah menemukan titik lokasi, kemudian polisi mengamankan pasangan PA dan SR.
Dari hasil pemeriksaan, akhirnya terungkap jika pasangan kekasih tersebut sengaja menggugurkan bayi hasil hubungan terlarang diduga dibantu oleh oknum tenaga Kesehatan (nakes) yang memberikan resep obat untuk penggugur kandungan.