Hashim menyebut bahwa pemutihan utang ini bertujuan agar mereka bisa kembali mengakses kredit.
BACA JUGA:Tewas Kecelakaan, Diduga Saat Bawa Kabur Mobil Curian
BACA JUGA:Simak Perjalanan Keren Rodri, Dari Mahasiswa ke Gelandang Terbaik Dunia!
Mengingat banyak dari mereka terhalang oleh tagihan lama yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sejak krisis moneter 1998, dengan utang berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. (*)
Kategori :