JAKARTA - Sidang dugaan pemerasan dan ancaman terhadap Ria Ricis digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi, salah satunya adalah Yeni Nuryati, karyawan Ria Ricis.
Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Angga Pratama, mantan petugas keamanan Ricis, pertama kali mencoba melakukan pemerasan dan ancaman melalui Yeni.
Angga, yang menyamar sebagai orang lain, meminta Yeni untuk memberikan kontak Ricis dengan menunjukkan sebuah foto Ria Ricis.
BACA JUGA:Prabowo Minta Wiranto dan AHY Bernyanyi
BACA JUGA:Menteri Nusron: Sudah 119 Juta Bidang Tanah Terdaftar
Majelis hakim kemudian menanyakan tentang foto tersebut, yang menurut Yeni adalah foto pribadi Ria Ricis tanpa hijab saat sedang berolahraga.
Yeni menambahkan bahwa Angga mengancam akan menyebarkan foto tersebut jika permintaannya tidak dipenuhi.
"Kalau enggak kasih nomor HP Bu Ria, fotonya saya mau viralkan," kata Yeni menirukan perkataan Angga.
Setelah menerima ancaman itu, Yeni segera memberi tahu Ricis, yang kemudian menjadi korban dugaan pemerasan.
BACA JUGA:Enzo Tampil Buruk Diduga Karena Masalah Keluarga
BACA JUGA:Timnas Indonesia Berpeluang Masuk Pot 1 di Kualifikasi Piala Asia U-23
Angga diduga meminta uang sebesar Rp 300 juta dari Ricis dengan ancaman akan menyebarluaskan foto jika permintaannya tidak dipenuhi. "Dia meminta uang nominal Rp 300 juta," ujar Yeni.
Menanggapi ancaman tersebut, Ricis segera menempuh jalur hukum.
Angga didakwa dengan dakwaan alternatif oleh jaksa penuntut umum, yaitu Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.