Putri Candrawathi Dapat Remisi, Ferdi Sambo Tidak?

Selasa 26 Dec 2023 - 20:28 WIB
Reporter : Gus munir
Editor : Gus munir

JAKARTA- Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka perayaan natal 2023 selama satu bulan.

Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra membenarkan hal tersebut.

"Iya betul mas," kata Deddy kepada wartawan, Selasa, 26 Desember 2023.

Sementara itu, untuk Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi hukuman lantaran menjalankan pidana seumur hidup.

BACA JUGA:Diduga Curi Sepeda Motor di Pasar Malam, Rian Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Dua Warga Binaan Mendapat Remisi Khusus

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) telah memberikan diskon hukuman kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrwathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi 10 tahun penjara.

Dia mendapatkan diskon vonis lantaran bukan sang inisiator pembunuhan.

"Bahwa terdakwa (Putri Candrawathi) bukan inisiator pembunuhan terhadap korban," tulis putusan kasasi MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.

BACA JUGA:Maling Kambing Etawa Karena Terdesak Kebutuhan Ekonomi

BACA JUGA:Darwis Kembali ke Rumah Dalam Kondisi Lemas

 

Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang ingin menuntaskan masalahnya selagi di Magelang, Jawa Tengah secara baik. Sebab, dia sempat memanggil Brigadir J dan telah memaafkannya.

Hakim menjelaskan Putri Candrawathi diberikan diskon hukuman juga karena dirinya tidak terlibat langsung dalam pembunuhan Brigadir J. Saat itu, yang menembak pertama kali justru Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Kategori :