BATURAJA – Dua pemuda yang diduga kedapatan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk batubara di Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil diamankan oleh tim Resmob Singa Ogan Polres OKU.
Kedua tersangka, Yogik Musbahudin (26) asal Kelurahan Batu Kuning dan Rengki Karnando (30) asal Desa Karang Endah, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasatreskrim Iptu Yudhistira menjelaskan, penangkapan ini terjadi pada Selasa, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, tim Resmob sedang melakukan patroli di Jalan Lintas Sumatera, khususnya di wilayah Batu Kuning dan Karang Endah, yang menjadi titik rawan pungli.
BACA JUGA:Lakukan Sosialisasi Pencegahan Stunting, Sasar Bayi dan Ibu Hamil
BACA JUGA:Abdullah Listrik
“Saat patroli, tim menemukan Yogik yang tengah memeras sopir truk yang melintas. Beberapa saat kemudian, tim melanjutkan patroli ke arah Desa Karang Endah dan mendapati Rengki dengan aksi serupa,” ujar Iptu Yudhistira, Rabu, 23 Oktober 2024.
Barang bukti berupa uang hasil pungli yang didapatkan dari kedua tersangka memang tidak besar—hanya Rp6.000 dari Yogik dan Rp2.000 dari Rengki.
Namun, menurut Iptu Yudhistira, meski nominal kecil, aksi mereka sudah sangat meresahkan para sopir truk batubara.
"Mereka melakukan tindakan ini berulang kali, dan kali ini kedapatan oleh petugas di lapangan," jelasnya.
BACA JUGA:Kolaborasi ATR/BPN dan BIG Percepat Pembuatan Peta Dasar Nasional
BACA JUGA:IRT Ini Ngadu ke Polisi Dianiaya Kakak Kandung, Masalahnya?
Para sopir truk mengaku sering menjadi korban pemalakan di kawasan tersebut, dan hal ini membuat aktivitas mereka terganggu.
Penangkapan kedua tersangka ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku lainnya serta memberi rasa aman bagi para sopir yang melintasi wilayah itu.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.