Laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP.
BACA JUGA:Calvin Verdonk Sangat Antusias Hadapi Jepang
BACA JUGA:Marselino Mulai Mendapat Kesempatan Bermain Bersama Oxford United
Dikonfirmasi terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri,SH membenarkan adanya laporan korban terkait laporan tindak penipuan dengan terlapor atas nama korban.
"Betul laporan sudah kami terima dan akan segera di serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,"katanya," pungkas Heri.(*
Kategori :