Gegara Iklan di Medsos, IRT Rugi Ratusan Juta, Pelajaran Penting Nih

Kamis 31 Oct 2024 - 20:54 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Atau 372 KUHP.

BACA JUGA:Calvin Verdonk Sangat Antusias Hadapi Jepang

BACA JUGA:Marselino Mulai Mendapat Kesempatan Bermain Bersama Oxford United

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri,SH membenarkan adanya laporan korban terkait laporan tindak penipuan dengan terlapor atas nama korban.  

"Betul laporan sudah kami terima dan akan segera di serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,"katanya," pungkas Heri.(*

Kategori :

Terkait

Selasa 26 Nov 2024 - 20:58 WIB

Fenomena Ikan Mabuk Diserbu Warga

Senin 25 Nov 2024 - 21:13 WIB

Pastikan Sembako Aman Jelang Pilkada