OGAN KOMERING ILIR - Dugaan ketidaknetralan dalam pemilu kembali muncul. Kali ini diduga melibatkan seorang oknum kepala desa (Kades) di salah satu desa di Kecamatan Tanjung Lubuk, OKI.
Relawan Kawan Muchendi (KM) bersama Tim Badan Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 02, Muchendi Mahzareki-Supriyanto (MURI), telah melaporkan hal ini ke Bawaslu OKI.
Relawan KM, Agus Hermansyah Wibowo, menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Bawaslu OKI terkait dugaan pelanggaran netralitas seorang kades yang menunjukkan dukungan kepada paslon Dja’far Shodiq-Abdiyanto (JADI) melalui unggahan story akun Facebook @Abdul Hakim yang memperlihatkan simbol satu jari.
"Kami menemukan indikasi pelanggaran ini melalui story akun Facebook @Abdul Hakim," ungkapnya.
BACA JUGA:Lagi Ajukan KUR di Bank BRI, Berikut Panduan Agar Pinjaman Bisa Cair
BACA JUGA:Konsumen Respon Positif Pelayanan BRI di Lubuklinggau
Ketua Badan Advokasi Hukum MURI, Mualimin Pardi Dahlan SH, CACP, bersama rekan dari Kantor Pengacara MPD Law Firm, diwakili oleh Feri Apriansyah, SH, meminta agar Bawaslu segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan sikap netralitas kepala desa sebagai pejabat desa.
“Kami juga berencana mengirim surat kepada pihak Inspektorat OKI terkait kejadian ini," tambahnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu OKI, Syahrin, menyatakan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan segera dipelajari untuk tindakan selanjutnya. (*)
BACA JUGA:Yuk Ketahui, Program Bank BRI Untuk Pendidikan
BACA JUGA:BRI Dorong Kebangkitan Perekonomian Pasar Tradisional di Tengah Pemulihan Ekonomi Nasional