Pengajuan Alih Status Jalan Simpang Martapura-Muaradua-Danau Ranau Tak Kunjung Terealisasi

Rabu 23 Oct 2024 - 21:47 WIB
Reporter : Hamdal
Editor : Gus Munir

OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan telah lama berupaya meminta diskresi penggunaan anggaran untuk mengubah status jalan dari Provinsi menjadi milik nasional. Namun, hingga kini permohonan tersebut belum terwujud.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum - Tata Ruang (PU-TR) OKU Selatan, Ir. A. Farid Effendi, ST., MM, melalui Kabid Bina Marga, Adrmada Sazuli, ST., MM, menjelaskan bahwa pada tahun 2010, mereka telah mengajukan permohonan perubahan status kepemilikan untuk jalan raya yang meliputi Simpang Martapura-Muaradua-Danau Ranau kepada Pemerintah Provinsi.

“Permohonan ini telah lama diajukan, tetapi hingga saat ini kami belum menerima tanggapan dari pihak Provinsi. Hal ini mungkin disebabkan oleh kesibukan terkait Prabumulih pada waktu itu, sehingga proses di OKU Selatan terhambat,” ungkapnya.

Dia menambahkan bahwa jalan Provinsi Sumatera Selatan di wilayah OKU Selatan kini sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki ukuran yang kurang memadai, serta minim perawatan. 

BACA JUGA:KH Syahri Apresiasi Kepemimpinan Enos-Yudha, Perhatian Besar untuk NU dan Pemberdayaan UMKM

BACA JUGA:Pastikan Pembangunan Berjalan Lancar

“Jika status jalan ini berubah menjadi nasional, pasti ukurannya akan lebih lebar, sehingga aksesnya pun lebih luas. Oleh karena itu, Pemkab OKU Selatan mengajukan permohonan perubahan status tersebut,” jelasnya.

Namun, karena pengajuan ini sepenuhnya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemkab merasa tidak memiliki hak untuk menanyakan langsung kepada pihak pusat, tutupnya. (*)

BACA JUGA:PGE Lumut Balai Raih Penghargaan Bergengsi di Asian Power Awards 2024

BACA JUGA:Menteri dan Wamen Baru Pimpin Rapim Pertama di Kementerian ATR/BPN

Kategori :