GranMax Plat Merah Adu Kambing dengan Innova, Satu Tewas

Rabu 23 Oct 2024 - 14:39 WIB
Reporter : Dian
Editor : Gus Munir

PRABUMULIH - Warga Kota Prabumulih, terutama pengendara yang melintas di Jl. Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, dikejutkan oleh insiden kecelakaan lalu lintas pada Selasa pagi (22/10) sekitar pukul 06.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi di Jl. Jenderal Sudirman, tepatnya dekat RM Siang Malam, Kelurahan Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Kecelakaan melibatkan dua kendaraan, yaitu mobil GranMax berplat merah BG 1067 WZ dari Pagaralam dan mobil Innova BG 1364 CK.

Kasat Lantas Polres Prabumulih, Iptu Marlina, bersama Kanit Gakkum Ipda Syaffri, membenarkan adanya kecelakaan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Taufik Hidayat Prioritas Cabor Mendulang Prestasi, Pastikan Tidak Ada Dualisme

BACA JUGA:Resep Martabak Tahu Pedas ala Chef Devina Hermawan, Camilan Gurih yang Bikin Ketagihan

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, diketahui bahwa pengemudi mobil GranMax BG 1067 WZ, Andri Antoni, yang membawa penumpang bernama Mika Herlina, melaju dari arah Prabumulih menuju Palembang. 

Diduga, pengemudi kurang konsentrasi dan tidak mengantisipasi kondisi jalan di depannya sehingga menabrak bagian belakang mobil Innova BG 1364 CK, yang dikemudikan oleh H. Dasri, saat hendak berbelok ke kanan menuju Perumahan Villa Cambai Lestari.

Akibat kejadian ini, Andri Antoni, pengemudi mobil GranMax, mengalami luka-luka dan setelah dilarikan ke RSUD Kota Prabumulih, ia dinyatakan meninggal dunia. 

Sementara itu, Mika Herlina mengalami luka di bagian dahi sebelah kiri dan saat ini dirawat di RSUD Kota Prabumulih. 

BACA JUGA:10 Cara Ampuh Turunkan Kolesterol Secara Alami

BACA JUGA:Sumsel Siap Luncurkan Opsen 3 Pajak,Guna Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pengemudi mobil Innova tidak mengalami cedera, namun penumpangnya, Nirwanis, juga dilarikan ke rumah sakit.

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dan saat ini telah diamankan di kantor Sat Lantas Polres Prabumulih. 

Peristiwa ini diselidiki lebih lanjut berdasarkan Pasal 310 ayat 1, 2, dan 4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kategori :