PALEMBANG - Mantan Walikota Palembang, Harnojoyo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi terkait pembangunan jaringan gas (jargas) PT SP2J. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Selain Harnojoyo, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan mantan Sekda Kota Palembang, Harobin, dan pemilik toko pengadaan barang, Dadang.
Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan keterangan tentang proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan terdakwa Ahmad Novan dan rekan-rekannya.
Terdakwa dalam kasus ini termasuk Ahmad Novan, Direktur Utama PT SP2J; Anthony Rais, Direktur Operasional; Sumirin, Direktur Keuangan; dan Rubinsi, mantan Direktur Utama. Mereka hadir dengan tim penasihat hukum masing-masing.
BACA JUGA:Rumah Petani di Endikat Ilir Terbakar, Begini Kondisinya
BACA JUGA:7 Bahan Alami Dipercaya Bisa Mengatasi Jerawat
Sebelum sidang dimulai, ketiga saksi diambil sumpah untuk menjelaskan fakta-fakta terkait kasus tersebut.
Harnojoyo menyampaikan bahwa proyek jaringan gas mengikuti Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui oleh DPRD dan pemerintah, serta melibatkan dana penyertaan modal dari PT SP2J.
"Saya disposisikan pengajuan dari PT SP2J untuk dievaluasi TAP," kata Harnojoyo, meskipun ia mengaku lupa tentang besaran dana penyertaan modal tersebut.
Ia menegaskan bahwa jargas ini bertujuan untuk menyalurkan gas kepada masyarakat dan telah ada sejak 2018.
BACA JUGA:Tips Bersihkan Panci Gosong Cukup dengan Bahan Dapur
BACA JUGA:Jika Dipecat, Roberto Mancini Bakal Mendapat Kompensasi Fantastis
Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa proyek penyambungan pipa gas alam PT SP2J memiliki pagu anggaran Rp22,5 miliar dari APBD Pemkot Palembang tahun 2019.
Namun, proyek ini mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar.
BACA JUGA:Dapat Hukuman Kartu, Ivar Jenner Absen Lawan Jepang