OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan, melalui Dinas KB, Dinas Bapperida, dan para pemangku kepentingan lainnya, mengadakan rapat untuk mengkaji hasil analisis Tim Pakar serta rencana tindak lanjut (RTL) terkait audit kasus stunting pada semester kedua tahun 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Bapperida pada Kamis, 17 Oktober 2024, dan dihadiri oleh BKKBN Sumsel, kader penyuluh, serta petugas lainnya yang tergabung dalam Satgas Penurunan Stunting di wilayah OKU Selatan.
Kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting serta Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 13 Tahun 2022.
Kepala Bapperida Kabupaten OKU Selatan, Firman Bastari, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa peraturan tersebut juga mencakup petunjuk teknis untuk pelaksanaan BOKB Tahun Anggaran 2024, yang merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat penurunan stunting di Kabupaten OKU Selatan.
BACA JUGA:Nilai Akuntabilitas Kinerja Kabupaten OKU Selatan Meningkat Menjadi B
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Lakukan Evaluasi Kinerja Pegawai
“Rapat ini diharapkan dapat memberikan hasil yang positif dalam menurunkan angka stunting di daerah tersebut, sehingga dapat menghasilkan balita yang sehat,” ungkapnya.
Kepala Dinas PPKB PPPA OKU Selatan, Umu Manazilawati, S.KM., M.M., menyampaikan bahwa Kabupaten OKU Selatan telah mengalami penurunan angka stunting yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
"Alhamdulillah, status angka stunting di Kabupaten OKU Selatan tahun ini menunjukkan penurunan, meskipun Pemkab OKU Selatan akan terus berupaya untuk memperkecil angka tersebut," tegasnya. (*)
BACA JUGA:April Jasmine Sempat Izinkan Ustaz Solmed Poligami
BACA JUGA:Mengejutkan, Irish Bella Umumkan Menikah Lagi dengan Pengusaha