Perceraian tersebut diselesaikan melalui e-court, di mana pengadilan mengabulkan tiga poin permohonan Irish, termasuk hak asuh anak dan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulan dari Ammar Zoni.
BACA JUGA:Menggali Potensi PAUD, Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
BACA JUGA:AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Selamatkan Kerugian Rp3,65 Triliun
Perceraian ini terjadi di tengah masalah hukum yang kembali melanda Ammar Zoni, yang terseret dalam kasus narkoba hanya sebulan setelah dibebaskan dari penjara. (*)
BACA JUGA:Bandara Soetta Sambut Tamu Negara
BACA JUGA:Pastikan Kejuaraan Daerah Bebas Titipan
Kategori :