OKU SELATAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten OKU Selatan melaksanakan kegiatan pendampingan hukum dalam rangka penerbitan sertifikat untuk tempat ibadah, yayasan, dan panti asuhan di wilayah tersebut.
Kegiatan ini berlangsung di Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Kepala Kantor Kemenag OKU Selatan, Dr. H. Karep, S.Pd., MM, bersama Kepala Seksi Bimas Islam, M. Yamin, S.Sos.I, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk membahas mekanisme pendampingan hukum bagi lembaga keagamaan dan sosial.
Khususnya dalam proses legalisasi lahan serta bangunan milik tempat ibadah, yayasan, dan panti asuhan.
BACA JUGA:Target Perolehan Suara di OKU Selatan Capai 70 Persen
BACA JUGA:Luncurkan Kelas Digital
“Kami melakukan langkah ini untuk memastikan bahwa semua lembaga tersebut memiliki kepastian hukum. Sehingga mereka bisa menjalankan kegiatan tanpa hambatan terkait legalitas tanah,” ujar Karep.
Karep menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam mendukung legalitas tempat ibadah dan lembaga sosial di OKU Selatan.
Melalui dukungan hukum ini, diharapkan seluruh tempat ibadah dan yayasan di wilayah tersebut dapat segera memperoleh sertifikat resmi.
Dengan begitu, mereka dapat fokus menjalankan pelayanan keagamaan dan sosial tanpa kendala hukum di kemudian hari.
BACA JUGA:Tips Menyimpan dan Mencegah Kutu Dalam Beras
BACA JUGA:Manfaat Buah Pir Yang Masih Jarang Kita Ketahui
Karep juga menekankan pentingnya pendampingan ini untuk memudahkan proses sertifikasi tempat ibadah.
"Harapannya, pendampingan ini akan bermanfaat bagi tempat ibadah, yayasan, dan fasilitas keagamaan lainnya dalam proses pengajuan dan penerbitan sertifikat," ungkapnya.
Setelah sertifikat resmi diterbitkan, diharapkan tidak ada lagi hambatan bagi pengelola tempat ibadah, yayasan, dan lembaga pendidikan agama dalam menjalankan kegiatan mereka. (*)