OKU TIMUR - Pasangan suami istri (pasutri) yang viral di media sosial akibat terlibat dugaan penipuan mereka tidak dapat beraksi lebih lanjut di wilayah hukum Polsek Madang Suku II.
Polsek yang dipimpin oleh IPTU Syahirul Alim telah waspada terhadap tindakan pasutri tersebut.
Pasutri yang bernama Muhsin (54) dan Saraswati (40), warga Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap saat sedang makan di rumah makan di Desa Kota Negara, Madang Suku II. Aksi mereka tidak hanya terjadi di OKU Timur tetapi juga di Lampung.
Modus operandi mereka adalah berpura-pura mencari rumah kosong untuk dibeli. Ketika suami bernegosiasi, istrinya meminjam motor korban dengan alasan akan pergi ke rumah temannya.
BACA JUGA:Emak-Emak Rempong Siap Berjuang Menangkan BERTAJI
BACA JUGA:AKD DPRD OKU Terhambat, Dua Partai Dituding Penyebab Stagnasi
“Di OKU Timur, banyak korban yang sudah jatuh ke tangan tersangka ini. Mereka bahkan sempat viral di media sosial,” ungkap Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIk MSi melalui Kapolsek Madang Suku II, IPTU Syahirul Alim S.Psi.
Di Madang Suku II, salah satu korban mereka adalah Katiran (65), warga Desa Dadimulyo, yang mengalami penipuan pada Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 11.30 WIB.
Pada saat itu, tersangka berpura-pura ingin membeli rumah kosong yang berdekatan dengan rumah korban dan meminjam sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam milik korban dengan alasan pergi ke rumah temannya.
Namun, motor tersebut hingga kini belum dikembalikan, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.
BACA JUGA:Dikirim ke Luar Daerah, Harga Jeruk Nipis di OKU Melonjak
BACA JUGA:Paling Pedas
Sebelum viral, tersangka juga telah beraksi di Madang Suku II pada bulan Mei lalu. Untuk menghindari kejadian serupa, Kapolsek menginstruksikan anggotanya agar tetap waspada terhadap tersangka, bahkan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat untuk melaporkan keberadaan pelaku jika terlihat di wilayah mereka.
Pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, anggota opsnal Polsek Madang Suku II menerima informasi bahwa tersnagka penipuan dan penggelapan tersebut berada di Desa Kota Negara.
Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Madang Suku II, yang kemudian memerintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.