OKU TIMUR - PLN ULP Martapura telah memutus aliran listrik pada 70 lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa desa di Kecamatan Martapura.
Tindakan ini diambil karena lampu-lampu tersebut tidak memiliki ID Pelanggan, sehingga dianggap ilegal.
Manajer PLN ULP Martapura, Rubiansyah, menjelaskan bahwa lampu-lampu tersebut dipasang secara mandiri dan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
"Lampu PJU yang kami matikan tidak terdaftar di PLN dan tidak memiliki identitas pelanggan. Ini bukan tanggung jawab pemerintah daerah. Jika lampu PJU tersebut telah memiliki ID pelanggan, maka tanggung jawabnya akan jelas, apakah itu di bawah pemerintah daerah, masyarakat, atau perusahaan," ungkap Rubiansyah.
BACA JUGA:Lawan Bahrain, Indonesia Buru Peringkat Dua
BACA JUGA:Listrik Padam 3 Jam, Aktivitas Warga Terganggu
Rubi juga mengingatkan masyarakat, swasta, atau pemerintah yang ingin memasang lampu PJU untuk mendaftar terlebih dahulu agar memiliki ID pelanggan.
"Jika sudah ada ID pelanggan, lampu tersebut akan dianggap legal dan resmi," tambahnya.
Rubiansyah menyatakan bahwa pihak pemerintah telah berkomitmen untuk mengakomodasi lampu-lampu tersebut dan mendaftarkan ID pelanggannya, sehingga lampu PJU resmi akan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurutnya, lampu PJU yang dikelola oleh pemerintah daerah biasanya memenuhi spesifikasi tertentu, berbeda dengan lampu-lampu yang dipasang secara mandiri. (*)
BACA JUGA:Mini Ekspose
BACA JUGA:Tukang Sampah Cabuli Siswi SMP