OKU SELATAN - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, melalui Dinas Lingkungan Hidup, mengadakan Verifikasi Lapangan.
Guna memenuhi komitmen izin penyimpanan sementara limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3).
Sekaligus menggelar Sosialisasi terkait di Ruang Serasan Seandanan Pemkab OKU Selatan pada Kamis, 26 September 2024.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan, H Hermansyah Said SIP, melaporkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh 70 peserta.
BACA JUGA:Masih Setia Geluti Kelapa, Tak Mau Beralih ke Pertanian Lain
BACA JUGA:Dijanjikan Bisa Bantu Lolos Sekolah Kedinasan, Warga Palembang Tertipu Hingga Rp 470 Juta
Mereka terdiri dari Kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten OKU Selatan, Direktur RSUD Muaradua, Pejabat Fungsional yang menangani Kesehatan Lingkungan, serta pelaku usaha yang menghasilkan Limbah B3.
Dalam sambutannya, Hermansyah menjelaskan bahwa Limbah B3 yang dibuang secara langsung ke lingkungan berpotensi mencemari dan menimbulkan dampak akumulatif.
“Oleh karena itu, pengelolaan khusus diperlukan untuk mengurangi risiko tersebut,” ungkapnya.
Limbah B3 tidak hanya dihasilkan dari sektor industri, tetapi juga dari fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik.
BACA JUGA:Elemen Masyarakat PSRP Datangi Polda Sumsel
BACA JUGA:Tersangka Penggelapan Uang Bos Karpet Rp1,3 Miliar Dilimpahkan ke Kejati Sumsel
Fasilitas ini menghasilkan limbah medis dan non-medis, yang memerlukan pengelolaan khusus, mencakup pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan.
Pengelolaan Limbah B3, lanjut Hermansyah, harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diawasi dengan ketat agar tetap dalam koridor hukum.
Setiap langkah pengelolaan harus dilakukan dengan benar, tepat, dan sesuai dengan ketentuan teknis.