PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus penggelapan uang sebesar Rp1,3 miliar dari penyidik Polda Sumsel, Jumat 27 September 2024. Tersangka Oktarina Permatasari alias Ririn (34), karyawan PD Terang Dunia, dilaporkan oleh pemilik perusahaan atas dugaan penggelapan uang perusahaan.
Saat pelimpahan, tersangka Ririn terlihat mengenakan kerudung hitam dan dikawal oleh petugas menuju ruang tahap II di gedung Kejati Sumsel. Selama interogasi oleh JPU, Ririn nampak tenang menjawab pertanyaan terkait identitas diri dan kasus yang dihadapinya.
BACA JUGA:Main Judi Qiu-Qiu di Tempat Umum, 2 Pria Lansia Terancam Kurungan Penjara 1 Bulan
BACA JUGA:2 Sekawan Jaringan Narkoba Kelas Kakap Dituntut Pidana Mati
Salah satu penyidik Polda Sumsel mengonfirmasi bahwa kasus penggelapan tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang setelah penyelidikan oleh penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Sumsel selesai.
Kuasa hukum pelapor, Sapriadi Syamsudin, SH, mengungkapkan keyakinannya terhadap profesionalitas penyidik dan jaksa dalam menangani kasus ini. Ia juga menyatakan bahwa pelapor, Wanda Osnawi, memberikan kesempatan bagi tersangka untuk menyelesaikan perkara ini melalui Restorative Justice (RJ), asalkan uang senilai Rp1,3 miliar yang digelapkan dapat dikembalikan. Namun, jika tidak, pelapor siap melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:Kabid Pengelolaan Barang BPKAD Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel
BACA JUGA:4 Tersangka Anak dalam Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Segera Disidang
Kasus ini dilaporkan pada 12 Juni 2024 setelah Ririn, yang dipercaya mengelola keuangan perusahaan, diduga menggelapkan uang untuk keuntungan pribadi. Ririn sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, yang dipersoalkan oleh tim kuasa hukum pelapor karena surat keterangan sakitnya dinilai memiliki kejanggalan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mengonfirmasi bahwa JPU telah menerima pelimpahan tersangka dan akan melanjutkan proses hukum. (*/res)