MUARADUA - Pemerintah Kabupaten OKU Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Verifikasi Lapangan Pemenuhan Komitmen Persetujuan/Izin Penyimpanan Sementara Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau Limbah B3.
Kegiatan itu juga sekaligus Sosialisasi Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) di Ruang Serasan Seandanan Pemkab OKU Selatan. Kamis, 26 September 2024.
Dalam laporan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten OKU Selatan H. Hermansyah Said, S.IP menyampaikan bahwa peserta kegiatan ini berjumlah 70 Peserta dari seluruh Kepala UPT Puskesmas Se Kabupaten OKU Selatan, Direktur RSUD Muaradua dan Pejabat Fungsional yang membidangi Kesehatan Lingkungan dan Klinik di Kabupaten OKU Selatan serta Pelaku Kegiatan Usaha/Kegiatan yang menghasilkan Limbah B3.
Ia juga menjelaskan bahwa dampak yang ditimbulkan oleh Limbah B3 yang dibuang langsung lingkungan ke sangat mencemari dan dapat bersifat akumulatif.
Untuk menghilangkan atau mengurangi resiko yang dapat ditimbulkan dari Limbah B3 yang dihasilkan maka Limbah B3 yang telah dihasilkan perlu dikelola secara khusus," jelasnya.
BACA JUGA:Puskesmas Muaradua Kembali Periksa Kesehatan Gigi Siswa SD
Selain kegiatan industri, Limbah B3 juga dihasilkan dari kegiatan pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, dan klinik pelayanan kesehatan atau sejenisnya. Faslitas pelayanan kesehatan menghasilkan limbah berupa limbah medis dan non medis.
"Pengelolaan Limbah B3 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan meliputi pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan dan pengumpulan, penimbunan," ucapnya.
Kemudian, kegiatan pengelolaan tersebut perlu diawasi dan diatur, sehingga tidak keluar dari koridor hukum. setiap kegiatan pengelolaan Limbah B3 harus diketahui dengan jelas.
"Pengelolaan Limbah B3 sudah harus mengikuti prinsip-prinsip dan tercantum dalam peraturan perundang-undangan ketentuan yang sudah prinsip pengelolaan Limbah B3 yang dilakukan adalah dimulai sejak Limbah B3 dihasilkan sampai dengan dilakukan pengelolaan pada fasilitas akhir pengelolaan kegiatan pengelolaan Limbah B3 harus dilakukan secara benar, tepat dan sesuai dengan ketentuan teknis yang diatur," ungkapnya.
Sedangkan, Bupati OKU Selatan H. Popo Ali Martopo, B. Commerce melalui Sekda OKUS H. M. Rahmattullah, S.STP., MM menyampaikan bahwa atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, dengan ini menyampaikan terima kasih, apresiasi setinggi- tingginya serta dukungan yang positif atas dilaksanakannya kegiatan ini.
"Untuk meningkatkan pemahaman dalam rangka pelaksanaan penyimpanan sementara Limbah B3 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," cetusnya.
Khususnya kepada para tenaga kesehatan dan pelaku usaha kita harapkan dapat menjamin keselamatan lingkungan hidup serta mengantisipasi dan mengurangi resiko terjadinya pencemaran lingkungan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan," harapnya.
BACA JUGA:Beri Penyuluhan Teknis Padamkan Api di Lapas
BACA JUGA:Gelar Lomba Nasyid dan Shalawat
Ia juga mengingatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan benar merupakan hak setiap warga negara, sehingga dalam pelaksanaan pembangunan, haruslah berdasarkan kepada sisi pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, sehingga tidak mengancam keberlangsungannya kehidupan manusia dan lingkungan.
Sekda juga menghimbau kepada semua pelaku usaha dan pelayanan kesehatan untuk sama-sama melaksanakan pengelolaan limbah dengan benar, meliputi penyimpanan, pengumpulan dan pengurangan, serta pengangkutan demi mengantisipasi serta mengurangi resiko terjadinya pencemaran lingkungan akibat limbah berbahaya tersebut.
"Saya juga mengajak semua stakeholder atau pemangku kepentingan agar dapat mendukung tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini, yang nantinya akan bermanfaat bagi daerah kita sendiri, serta selaras dengan salah satu misi Kabupaten Oku Selatan yaitu memajukan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang ramah lingkungan," tandasnya. (dal/res)