OKU TIMUR - Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Timur 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Timur menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Timur di bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung pada Kamis, 26 September 2024, di Kantor Kejari OKU Timur.
Kajari OKU Timur, Andri Juliansyah, menjelaskan bahwa perjanjian tersebut mencakup bantuan hukum, penegakan hukum, serta pelayanan dan pertimbangan hukum.
Kerjasama ini juga melibatkan aspek mitigasi dan non-mitigasi, dengan fokus utama pada dukungan pelaksanaan Pilkada.
BACA JUGA:Edwar Tekankan Jaga Netralitas ASN dan Bijak Gunakan Medsos
BACA JUGA:Optimis Penerimaan Pajak Tahun 2024 Capai Target
Sebelum perjanjian ini resmi dilakukan, Bawaslu OKU Timur terlebih dahulu mengajukan permohonan kerjasama untuk mendukung fungsi dan tugas pokoknya.
"Tujuan utama kerjasama ini adalah untuk memfasilitasi tugas Bawaslu dan Kejari dalam menghadapi tantangan hukum selama Pilkada," jelas Andri.
Ketua Bawaslu OKU Timur, Sunarto, menegaskan bahwa komitmen mereka adalah menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ia berharap kerjasama ini akan membantu memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar tanpa hambatan.
BACA JUGA:Waspadai Kesiapan Logistik dari Bencana Terutama Banjir
BACA JUGA:Tingkatkan Fasilitas, Polsek Baturaja Barat Miliki Gedung Bhayangkari
MoU ini mencakup tidak hanya aspek pengawasan, tetapi juga pendampingan hukum serta pencegahan potensi sengketa yang mungkin timbul, baik terkait hasil suara maupun masalah lain selama proses Pilkada.
Sunarto menambahkan bahwa MoU ini diharapkan memperkuat koordinasi antara Bawaslu dan Kejari, memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai hukum.
Acara penandatanganan MoU ini dihadiri oleh berbagai pejabat dari Kejari dan Bawaslu OKU Timur, termasuk Kasi Datun, Kasi Pidsus, serta staf dari kedua lembaga tersebut. (*)