Pasal Judi Online, Kakak Beradik Tebas Tukang Ojek Dengan Pedang

Rabu 25 Sep 2024 - 22:03 WIB
Reporter : HOS
Editor : HOS

PALEMBANG - Hanya karena masalah perkataan, kakak beradik Redo Irawan (20) dan AA (18) tega menghabisi nyawa Efendi (28), seorang tukang ojek yang tengah bermain judi online. Insiden ini terjadi di Jalan Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, pada Jumat, 16 Agustus 2024.

Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Satreskrim Polsek SU I dan Unit Pidum Tekab 134 Polrestabes Palembang di rumah keluarganya di Desa Bermani Ilir, Bengkulu, pada Selasa, 24 September 2024.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Inspektorat Lahat: Tersangka YR Serahkan Rp400 Juta Uang Pengganti

BACA JUGA:Kasus Korupsi Tanah Yayasan Batanghari Sembilan: Mantan Sekda Palembang Dicecar 18 Pertanyaan

Menurut Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Kapolrestabes Palembang, insiden pembunuhan ini dipicu oleh komentar pelaku Redo Irawan terhadap korban yang tengah bermain judi online. Redo menegur korban dengan perkataan yang menyuruhnya mencicipi kemenangan judi bersama mereka, yang kemudian disambut dengan kata-kata kasar oleh korban. Merasa terhina, Redo pulang untuk mengambil pedang samurai.

Redo kemudian kembali menemui Efendi dan menyerang dengan pedang tersebut. Korban berusaha menangkis serangan dengan tangan kirinya, namun kemudian lari ke arah AA, adik Redo. AA juga ikut menyerang dengan sebilah pisau, menusuk korban hingga terkapar bersimbah darah.

BACA JUGA:3 Tersangka Korupsi LRT Sumsel Ungkap Proses Pembangunan Tak Lepas dari Arahan Pimpinan

BACA JUGA:Penambangan Pasir Ganggu Kualitas Air PDAM

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia keesokan harinya. Kedua pelaku langsung melarikan diri setelah insiden tersebut.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP Ayat 2 ke 3 tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara. (*/res)

Kategori :